Perbedaan Ahl Sunnah Dan Ahl Bait ( Syiah )
A.
Pengertan Ahl Sunnah
mayoritas ummat
islam di seluruh dunia adalah pengikut sunni atau ahlussunnah. menurut maulana
abu said al-kadimy ahlussunnah adalah orang-orang yang pengikut sunnah
rasulallah. artinya berpegang teguh dengannya. sedangkan yang di maksud
al-jama’ah ialah jama’ah rasulullah dan mereka adalah para sahabat dan tabi’in.
mereka itu adalah orang-orang yang di jamin selamat dari api neraka.
sedangkan
menurut ibn taimiyah, madzhab ahlussunnah adalah madzhab yang telah ada ssejak
dulu. ia sudah dikenal sebelum allah menciptakan abu hanifah, malik, syafi’i,
dan ahmad. ahlussunnah adalah madzhab sahabat yang telah menerimanya dari nabi
mereka. barang siapa menentang itu, menurut pandangan ahlussunnah, berarti ia
pembuat bid’ah. mereka telah sepakat bahwa ijma’ sahabat adalah hujjah, tapi
mereka berbeda pendapat tentang kedudukan ijma’ orang-orang sesudah sahabat
jadi ahlus sunnah wal jama'ah adalah golongan umat
islam yang berpegang teguh pada sunnah nabi muhammad saw, para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikuti jejak dan jalan mereka, baik dalam hal ‘aqidah,
perkataan maupun perbuatan, juga mereka yang istiqamah (konsisten) dalam
ber-ittiba' (mengikuti sunnah nabi saw) dan menjauhi perbuatan bid'ah. mereka
itulah golongan yang tetap menang dan senantiasa ditolong oleh allah sampai
hari kiamat.
B. Pengertian Ahl Bait ( Syiah )
syi’ah dilihat dari bahasa berarti pengikut,
pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian
kaum muslim yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk pada
keturunan nabi muhammad saw. poin penting dalam doktrin syi’ah adalah
pernyataan bahwa segala petunjuk agama itu bersumber dari ahl al-bait.
mereka menolak petunjuk-petunjuk keagamaan dari para sahabat yang bukan ahl
al-bait atau para pengikutnya.
menurut thabathbai, istilah syi’ah untuk pertama
kalinya ditujukan pada para pengikut ali (syi’ah ali), pemimpin pertama ahl
al-bait pada masa nabi muhammad saw. para pengikut ali yang disebut syi’ah
itu diantaranya adalah abu dzar al-ghiffari, miqad bin al-aswad, dan ammar bin
yasir.
Pengertian bahasa dan terminologis
diatas hanya merupakan dasar yang membedakan syi’ah dengan kelompok islam
lainnya. di dalamnya belum ada penjelasan yang memadai mengenai syi’ah berikut
doktrin-doktrinnya. meskipun demikian, pengertian diatas merupakan titik tolak
penting bagi mazhab syi’ah dalam mengembangkan dan membangun doktrin-doktrinnya
yang meliputi segala aspek kehidupan, seperti imamah, taqiyah, mut’ah,
dan sebagainya.
C.Perbedaan Antara Ahl Sunnah Dan Ahl Bait
( Syiah )
Perbedaan utama antara ahl sunnah dan ahl bait ( syiah ), bahwa sunni mengakui keempat khalifah yang utama, yaitu abu bakar, umar,
utsman, dan ali. sedangkan syi’ah menolak kekhalifahan dan menganggap
kepemimpinan pasca rasullah ada di tangan ali, sebagai orang yang mendapat
wasiat. tetapi, menurut syi’ah, wasiat itu disembunyikan, dan kekuasaannya
diambil alih oleh abu bakar dan seterusnya. karena itulah mereka sangat benci
kepada para khalifah selain ali.
Dalam teori dasar fiqih syiah sama dengan dasar fiqih
ahlu sunah. yakni, bersandar kepada kitabullah (al-qur'an) dan sunnah nabi.
akan tetapi dalam prakteknya, sering kali berlainan karena beberapa sebab :
·
yang dikatakan usul dan
furu’ oleh ahlu sunah berbeda dengan usul dan furu’ menurut faham syiah. itu terjadi
karena aqidah dan ajaran syiah berlainan dengan ajaran ahlu sunah.
·
karena ahli fiqih syiah
tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari ulama
syiah dan alim syiah, atau rowi syiah. maka mereka berdasarkan hukum-hukum syara’
atas dasar tafsir qur’an menurut syiah. hal ini tentu saja menyebabkan
kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi hukum-hukum ahlu sunah.
·
ahli fiqih syiah tidak
menerima ijma umum sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima
pendapat orang-orang selain syiah. ahli fiqih syiah juga menentang qiyas,
karena qiyas adalah pendapat. padahal agama itu bukan pendapat dan harus
diambil dari allah, rosul dan imam-imam yang ma’sum. dan karena mereka
menganggap bahwa para imam mereka itu ma’sum maka kata-kata para imam tersebut
dianggap sebagai nash-nash yang tak mugkin dibantah.
Diantara contoh fiqih syiah adalah perkawinan antara
seorang pria dan wanita, dengan mas kawin tertentu . caranya adalah seorang
pria berkata kepada seorang wanita: aku akan mengawinimu dengan mas kawin rp
50.000 untuk satu pekan, dan si wanita menerima.
Nikah mut’ah ini tidak mengakibatkan warisan. suami
tidak mewarisi istri dan istri tidak mewarisi suami. saksi juga tidak
diperlukan dalam perkawinan ini dan begitu juga tidak perlu ada talak karena
perkawinan ini akan berakhir mana kala waktunya telah habis. dan masa iddah
bagi wanita yang masih haid adalah dua kali suci sedangkan bagi wanita yang
sudah tidak haid adalah 45 hari. jumlah istri menurut syiah juga tanpa batas.
Beberapa
Contoh Hukum Fiqih Dikalangan Ahl Sunnah Dan Ahl Bait (Syiah )
No
|
Permasalahan
|
Ahl Sunnah
|
Ahl Bait (
Syiah )
|
1
|
thaharoh (bersuci)
|
ulama 4 madzhab sepakat mengenai sucinya
badan manusia baik mukmin/ kafir dan najis dalam ayat adalah najis ma’nawi.
|
· berpendapat bahwa orang kafir najis secara lahir dan bathin serta
mengkafirkan orang yang tidak mengikuti mereka
|
· ulama
4 madzhab sepakat bahwa madzi dan wadi mewajibkan untuk wudlu.
|
· madzi dan wadli tidak membatalkan wudlu.
|
· tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah.
|
· mayit dihukumi najis sehingga wajib mandi bagi yang memegangnya.
|
2
|
sholat
|
· bicara dalam sholat membatalkan sholat.
· di bumi manapun selama tempat itu suci
· diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan
kiri hukumnya sunnah
· mengucapkan amin diakhir surat al-fatihah dalam
shalat adalah sunnah.
· shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian
dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.
· shalat dhuha disunnahkan.
|
·
sama
dengan 4 madzhab tapi menjawab salam, mengucapkan amin dan mendoakan orang
bersin boleh di kalangan mereka
·
tidak ada sujud kecuali di atas tanah.
·
diwaktu
shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat.
·
mengucapkan
amin diakhir surat al-fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/ batal shalatnya.
·
shalat
jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun
·
shalat
dhuha tidak dibenarkan
|
3
|
adzan
|
· sebagaimana
kita ketahui
|
· menambahkan lafadz haya ‘ala khoiril ‘amal setelah hayya ‘alal falah.
juga asyhadu anna ‘aliyan waliyullah.
|
4
|
sholat jum’at
|
· wajib bagi setiap muslim laki-laki dan yang bukan ashabu udzur.
|
· tidak wajib kecuali jika ada sultan (nabi) atau wakilnya (para imam).
|
5
|
shiyam / i’tikaf
|
orang yg melihat hilal haruslah muslim, berakal, adil dll.
|
orang yg melihat hilal harus dari golongan mereka.
|
6
|
syarat puasa
|
· di antara syarat puasa adalah islam.
|
tidak cukup dengan islam tapi juga harus iman, dan itu iman menurut versi
mereka.
|
7
|
hukum berbohong dalam berpuasa
|
berbohong tidak membatalkan puasa tapi hanya mengurangi pahalanya.
|
berbohong kepada imam membatalkan puasa.
|
8
|
puasa asyura
|
puasa asyura adalah sunah dan waktu berbuka sebagaimana shoum ramadlan.
|
waktu berbuka pada shoum ‘asyura adalah 1 jam ba’da ashar.
|
9
|
i’tikaf
|
i’tikaf boleh di masjid manapun yang didirikan sholat jama’ah di
dalamnya.
|
i’tikaf dibatasi pada 4 masjid bahkan ada yang berpendapat satu (masjidil
haram, nabawi, al kufah dan jama’ah)
|
10
|
zakat
|
wajib bagi setiap muslim.
|
kafir juga wajib membayar zakat dan diambil dengan paksa.
|
|
|
diberikan kepada fakir dan miskin.
|
wajib kepada imam bila meminta dan sunah bila tidak diminta.
|
11
|
haji
|
wajibnya
haji sekali saja.
|
sunah mengulang haji bagi orang yang masuk syiah bahkan ada yang
berpendapat wajib.
|
12
|
nikah
|
wanita boleh menikah dengan laki-laki selama bukan musyrik.
|
wanita dilarang menikah kecuali dengan laki-laki syiah.
|
tahnik disunahkan dengan kurma.
|
tahnik dengan memasukan tanah imam husain.
|
nama yg paling baik adalah abdullah
|
nama yg paling baik adalah nama imam-imam mereka.
|
13
|
sembelihan
|
halal asal bukan dari orang musyrik.
|
halal bila dari pengikutnya dan haram bila dari nasib (sunni).
|
14
|
menghidupkan bumi yang mati
|
bagi orang yang menemukannya dengan syarat menjaga dan menghidupkannya.
|
bagi imam semata siapapun yang menemukannya.
|
15
|
waris
|
orang kafir tidak dapat mewarisi dan diwarisi.
|
orang kafir tidak mewarisi dan mewarisi dan kafir menurut mereka
adalah orang yang tidak seaqidah.
|
16
|
qishas
|
·
|
muslim tidak diqishas karena membunuh orang kafir (kafir versi mereka).
|
17
|
jihad
|
syarat wajib jihad bila diperangi dan boleh tanpa imam dalam kondisi ini.
|
syarat wajib jihad harus ada perintah dan izin dari imam.
|
|
|
orang yg paling mulia adalah yang paling takwa.
|
orang yg paling mulia adalah orang yang paling bohong (taqiyah)
|
18
|
raj’ah
|
aqidah raj’ah tidak ada dalam ajaran ahlussunnah.
|
raj’ah adalah salah satu aqidah syiah.
|
19
|
khamer
|
khamer/ arak tidak suci.
|
khamer/ arak suci.
|
20
|
air suci
|
air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
|
air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan
|
Bagan Perbandingan
untuk memperoleh gambaran yang jelas, dibawah ini
diberikan daftar perbedaan antara faham syiah dan faham ahlu sunah wal jamaah.
No
|
Hal
|
Ahlu
Sunnah
|
Ahl Bait (Syi’ah)
|
1
|
kedudukan ali r.a
|
sebagai kholifah ke 1v dan termasuk dari khulafa rosyidin.
|
sebagai imam yg maksum.
memiliki sifat-sifat ke-tuhanan, dan kedudukan diatas manusia.
|
2
|
kedudukan abu bakar, umar dan utsman r.a
|
sebagai kholifah ke 1, 11, dan 111 dan termasuk kholifah rosyidin.
|
kekholifahan tidak sah karena menyerobot dari pemilik yang sah yaitu ali.
mengingkari dan mengutuk mereka.
|
3
|
kedudukan kekhalifahan
|
pemimpin umat yg harus memiliki syarat kepe-mimpinan.
siapapun dapat men-duduki jabatan asal memenuhi syarat dan degan cara
yang sah.
termasuk masalah ke-dunian dan kemaslahatan.
|
kholifah harus keturunan ali dan bersifat maksum. mempuinyai sifat-sifat
ketuhanan.
lebih tinggi dari manusia dan sebagai perantara antara manusia dan tuhan.
termasuk masalah ke-agamaan dan keimanan (rukun iman).
sebagai penjaga pe-laksana.
apapun yang dikatakan / diperbuat adalah benar dan yang dilarang adalah
salah.
|
4
|
ijma’
|
sebagai sumber hukum ketiga
|
tidak ada ijma’. ijma’ dalam arti biasa adalah memasukan unsur pemi-kiran
manusia dalam agama dan ini tidak boleh.
ijma’ hanya dapat di-terima bila direstui oleh imam.
|
5
|
hadits
|
sebagai sumber hukum ketiga.
dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin intergritas-nya
apapungolongannya.
|
penerimaan hadits di-lakukan secara diskrimi-natip. hanya yang
diriwiyatkan oleh imam saja yang diterima.
|
6
|
ijtihad
|
mengakui adanya ijtihad sebagai anjuran dari al qu’an dan hadits.
ijtihad adalah sarana pengembang hukum dalam bidang keduniaan.
|
ijtihad tidak diterima karena segala sesuatu harus bersumber dan
tergantung imam.
|
6
|
nikah mut’ah
|
tidak
boleh.
· menyerupai perzinahan.
· merendahkan derajat wanita.
· menelantarkan anak keturunan.
|
dihalalkan dan dilaksana-kan serta merupakan identitas dari golongan
syi’ah imamiah.
|
7
|
rukun islam
|
1. syahadatain
2. ash-sholah
3. ash-shaum
4. az-zakat
5. al-haj
|
1. ash-sholah
2. ash-shoum
3. az-zakat
4. al-haj
5. al-wilayah
|
8
|
rukun iman
|
1. iman kepada allah
2. iman kepada malaikat-malaikat nya
3. iman kepada kitab-kitab nya
4. iman kepada rasul nya
5. iman kepada yaumil akhir / hari kiamat
6. iman kepada qadar, baik-buruknya dari allah.
|
1. at-tauhid
2. an nubuwwah
3. al imamah
4. al adlu
5. al ma’ad
|
9
|
syahadat
|
dua kalimat syahadat
|
tiga kalimat
syahadat, disamping asyhadu an laailaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan
rasulullah, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.
|
10
|
imam-imam yang diakui
|
percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. adapun jumlah
imam-imam ahlussunnah tidak terbatas. selalu timbul imam-imam, sampai hari
kiamat. karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah
tertentu, tidak dibenarkan.
|
syiah :
percaya kepada dua belas imam-imam mereka, termasuk rukun iman. karenanya
orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti
orang-orang sunni), maka menurut ajaran syiah dianggap kafir dan akan masuk
neraka.
|
11
|
khalifah yang diakui
|
a) abu bakar
b) umar
c) utsman
d) ali radhiallahu anhum
|
ketiga
khalifah (abu bakar, umar, utsman) tidak diakui oleh syiah. karena dianggap
telah merampas kekhalifahan ali bin abi thalib (padahal imam ali sendiri
membai’at dan mengakui kekhalifahan mereka).
|
12
|
kema’suman khalifah
|
khalifah (imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat ma’shum.
berarti mereka dapat berbuat salah/ dosa/ lupa. karena sifat ma’shum,
hanya dimiliki oleh para nabi.
|
para imam yang jumlahnya dua belas tersebut mempunyai sifat ma’’hum,
seperti para nabi.
|
13
|
sahabat
|
dilarang mencaci-maki para sahabat.
|
mencaci-maki
para sahabat tidak apa-apa bahkan syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat
setelah rasulullah saw wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa
orang saja. alasannya karena para sahabat membai’at sayyidina abu bakar
sebagai khalifah.
|
14
|
istri rasulullah
|
aisyah istri rasulullah sangat dihormati dan dicintai. beliau adalah
ummul mu’minin.
|
siti aisyah dicaci-maki, difitnah, bahkan dikafirkan.
|
15
|
kitab-kitab hadits
|
a) bukhari
b) muslim
c) abu daud
d) turmudzi
e) ibnu majah
f) an nasa’i
|
a) al kaafi
b) al istibshor
c)man laa yah dhuruhu al faqih
d) att tahdziib
|
16
|
al-quran
|
al-qur’an tetap orisinil
|
al-qur’an yang ada sekarang ini menurut pengakuan ulama syiah tidak
orisinil. sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).
|
17
|
surga dan neraka
|
surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada allah dan rasul
nya.
neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada allah dan
rasul nya.
|
surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada imam ali, walaupun
orang tersebut tidak taat kepada rasulullah.
neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi imam ali, walaupun
orang tersebut taat kepada rasulullah.
|
Daftar Rujukan
Anwar, Rosihan, Rozak, Abdul.2010. Ilmu Kalam.
Bandung: Cv Pustaka Setia.
A. Nasir , Sahilun. 1994. Pengantar Ilmu Kalam. Jakarta: Pt. Raja Grafindo
Menyingkap Tipudaya Anti Islam, Menegakkan Al Haq .2012.Fiqih
Syiah. Diakses Online Pada Tanggal 04 Juni 2014
Http://Sesatnyasyiah.Blogspot.Com/2012/09/Fiqih-Syiah.Html
Abdur Rozak
dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam, (Bandung: Puskata Setia, 2011), cet ke-4, h. 89