Kamis, 20 Maret 2014

MSI - Metode Tekstual



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
Islam (Islamic studies) adalah salah satu studi yang mendapat perhatian di kalangan ilmuwan. Jika ditelusuri secara mendalam, nampak bahwa studi Islam mulai banyak dikaji oleh para peminat studi agama dan studi-studi lainnya. Islam tidak lagi dipahami hanya dalam pengertian historis dan doktriner, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks. Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal tentang bagaimana seorang individu harus memaknai kehidupannya.
Islam telah menjadi sebuah sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian sah dari perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari satu aspek, karenanya dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner. Dengan demikian, studi Islam layak untuk dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu favorit. Artinya studi Islam telah mendapat tempat dalam percaturan dunia ilmu pengetahuan.
Problem utama yang dihadapi umat Islam ketika mengkaji Islam bukan terletak pada kurangnya penguasaan materi, namun lebih pada cara-cara penyajian terhadap materi yang dikuasai. Jadi masalah metodologi. Harun Nasution pernah mengatakan bahwa kelemahan di kalangan umat Islam dalam mengkaji Islam secara komprehensif adalah tidak menguasai metodologi.
Metodologi (science of method) dapat diartikan sebagai suatu pembahasan konsep teoritis berbagai metode yang terkait dalam suatu sistem pengetahuan. Dalam dua dekade terakhir, semakin tumbuh kesadaran akan pentingnya berbagai pendekatan ilmiah dalam bidang Islamic studies dan perhatian akan problem-problem yang dihasilkan dari berbagai pendekatan.




1.2.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini agar lebih mudah untuk dipahami maka penulis berupaya untuk memberikan batasan hingga dapat dimengerti dengan jelas isi makalah ini sendiri secara baik dengan rumusan sebagai berikut:

1.     Apa yang di maksud dengan metode tekstual dalam memahami ajaran islam ?

1.3.     Tujuan dan Kegunaan
a.Bagi penyusun
Menambah wawasan serta informasi yang mendalam mengenai metode tekstual dalam memahami ajaran islam.
b.Bagi pembaca
Menambah pembendaharaan pengetahuan mengenai metode tekstual dalam memahami ajaran islam.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Metodologi Studi Islam
Menurut bahasa (etimologi), metode berasal dari bahasa Yunani, yaitu meta (sepanjang), hodos (jalan). Jadi, metode adalah suatu ilmu tentang cara atau langkah-langkah yang di tempuh dalam suatu disiplin tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Metode berarti ilmu cara menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Metode juga disebut pengajaran atau penelitian.
Menurut istilah (terminologi), metode adalah ajaran yang memberi uraian, penjelasan, dan penentuan nilai. Metode biasa digunakan dalam penyelidikan keilmuan. Hugo F. Reading mengatakan bahwa metode adalah kelogisan penelitan ilmiah, sistem tentang prosedur dan teknik riset.
Secara etimologi, metodologi berasal dari kata method dan logos. Ketika metode digabungkan dengan kata logos maknanya berubah. Logos berarti “studi tentang” atau “teori tentang”. Oleh karena itu, metodologi tidak lagi sekedar kumpulan cara yang sudah diterima(well received) tetapi berupa berupa kajian tentang metode.
Dalam metodologi dibicarakan kajian tentang cara kerja ilmu pengetahuan. Pendek kata, bila dalam metode tidak ada perbedaan, refleksi dan kajian atas cara kerja ilmu pengetahuan, sebaliknya dalam metodologi terbuka luas untuk mengkaji, mendebat, dan merefleksi cara kerja suatu ilmu. Maka dari itu, metodologi menjadi menjadi bagian dari sistematika filsafat, sedangkan metode tidak.
Metodologi adalah ilmu cara- cara dan langkah- langkah yang tepat ( untuk menganalisa sesuatu) penjelasan serta menerapkan cara.
Menurut Ahmad Tafsir (1995:9) metodologi adalah cara yang paling cepat dan tepat dalam melakukan sesuatu. dalam hal ini ilmu tentang cara studi Islam. Abraham Kaflan yang dikutip Abuy Sodikin (2000:4) menjelaskan bahwa metodologi adalah pengkajian dengan penggambaran (deskripsi), penjelasan (explanasi) dan pembenaran (justifikasi).


Berdasarkan pendapat Kaflan, metodologi mengandung unsur-unsur:
1. Pengkajian (study)
2. Penggambaran (deskripsi)
3. Penjelasan (ekplanasi)
4. Pembenaran (justifikasi)

Sedangkan Studi berasal dari bahasa Inggris, study artinya mempelajari atau mengkaji, yang berarti pengkajian terhadap Islam secara ilmiah, baik Islam sebagai sumber ajaran, pemahaman maupun pengamalan.
Islam berasal dari bahasa Arab, dari kata salima dan aslama. Salima mengandung arti selamat, tunduk dan berserah. Aslama juga mengandung arti kepatuhan, ketundukan, dan berserah. Orang yang tunduk, patuh dan berserah diri kepada ajaran Islam disebut muslim, dan akan selamat dunia akhirat. Secara istilah, Islam adalah nama sebuah agamasamawi yang disampaikan melalui para Rasul Allah, khususnya Rasulullah Muhammad SAW, untuk menjadi pedoman hidup manusia.
Sehingga Studi Islam secara etimologis merupakan terjemahan dari Bahasa Arab Dirasah Islamiyah. Sedangkan Studi Islam di barat dikenal dengan istilah Islamic Studies. Maka studi Islam secara harfiah adalah kajian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Islam. Makna ini sangat umum sehingga perlu ada spesifikasi pengertian terminologis tentang studi Islam dalam kajian yang sistematis dan terpadu. Dengan perkataan lain, Studi Islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memhami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya.1[1][1]
Studi Islam diarahkan pada kajian keislaman yang mengarah pada tiga hal: 1) Islam yang bermuara pada ketundukan atau berserah diri, 2) Islam dapat dimaknai yang mengarah pada keselamatan dunia dan akhirat, sebab ajaran Islam pada hakikatnya membimbing manusia untuk  berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan, 3) Islam bermuara pada kedamaian.2[2][2]
metodologi Studi Islam ter terdapat prosedur ilmiah, sebagai ciri pokoknya, yang membedakan dengan studi Islam lainnya yang tanpa metodologi.
Kegiatan pengajian misalnya, berbeda dengan kegiatan pengkajian. Pengajian adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang bersifat normatif-teologis bersumber pada Alquran dan Sunnah yang dipahami berdasarkan salah satu pemahaman tokoh madzhab tertentu. Hasilnya
umat memperoleh dan mengamalkan pengetahuan Islamnya sesuai dengan  pemahaman madzhabnya. Benar dan salah diukur oleh pendapat madzhabnya. Dalam pengajian Islam tidak dibuka wacana dan pemahaman lain selain paham madzhabnya. Jika suatu kali menyentuh paham madzhab lain, tidak dibahas apalagi dipertimbangkan, akan tetapi segera dianggap sesuatu yang keliru, sesat, menyimpang dan tidak jarang dikafirkan.
Umat nyaris tidak tahu ada banyak paham madzhab lain yang juga benar. Umat Islam pada umumnya hanya tahu bahwa Islam satu, yang benar itu satu yakni menurut madzhab tertentu. Di Indonesia dalam pengajian itu umumnya kalau dalam bidang tauhid madzhabny Asyariah/Ahlussunah waljamaah, bidang fikih madzhabnya Imam Syafi’i, bidang tasawuf madzhab suni bercorak amali. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis taklim dengan berbagai bentuknya, begitu juga kebanyakan madrasah dan pesantren dalam mempelajari Islam lebih mirip kegiatan pengajian ketimbang pengkajian.

Sehingga Metdologi dapat diibaratkan kunci yang bisa membuka sesuatu sehingga kita dapat melihat isinya jadi tanpa metodologi kita tidak bisa memahami islam dengan baik.Petunjuk – petunjuk agama mengenai berbagai aspek kehidupan manusia sebagai mana terdapat dalam sumber ajarannya yaitu Al Qur’ an dan hadits nampak amat idealistik dan agung .
Metodologi studi Islam adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat dan tepat dalam mempelajari Islam secara luas dalam berbagai aspeknya, baik dari segi sumber ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran maupun sejarahnya.
 2.2. Metode Tekstual
Tekstual itu asal katanya dari teks yang berarti catatan atau “3[3]Persis menurut naskahnya, sama benar dengan naskahnya”, cara pandang dalam memahami Islam menurut Tekstual artinya adalah seseorang yang memahami Islam dengan sebenar-benarnya berdasarkan Sumber Ajaran yang dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah (Hadits). Apa yang terdapat di dalam teks-teks tersebut, yang telah tertulis dengan jelas di dalam-nya, maka itulah yang paling tepat untuk dipakai keberadaannya dalam memahami Islam tersebut.
Secara terminologis, pemahaman tekstual adalah pemahaman yang berorientasi pada teks dalam dirinya (Gusmian, 2003:248). Oleh karena itu, lewat pendekatan ini, wahyu dipahami melalui pendekatan kebahasaan, tanpa melihat latar sosio-historis, kapan dan di mana wahyu itu diturunkan.
A. Studi Al-Qur’an yang Tekstual
Sepanjang sejarah perkembangannya, pendekatan tafsir dapat dikategorikan pada dua model pendekatan, yaitu pendekatan tekstual dan pendekatan kontekstual.  Pendekatan tekstual adalah sebuah pendekatan studi Al-Qur’an yang menjadikan lafal-lafal Al-Qur’an sebagai obyek. Pendekatan ini menekankan analisisnya pada sisi kebahasaan dalam memahami Al-Qur’an. Pendekatan ini banyak dipergunakan oleh ulama-ulama salaf dalam menafsiri Al-Qur’an dengan cara menukil hadits atau pendapat ulama yang berkaitan dengan makna lafal yang sedang dikaji.4[4][4]
Semua pemakaian bahasa mempunyai konteks. Ciri-ciri “tekstual” memungkinkan wacana menjadi padu bukan hanya antara unsur-unsurnya dalam wacana itu sendiri tetapi juga dengan konteks situasinya. Pola tafsir yang berorientasi tekstual kemudian bermetamorfosis dengan mengambil pola berpikir tatbiq asy-syari’ah, tanpa memperhatikan realitas sosio-kultural. Pola pemikiran inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan paham dan gerakan fundamentalisme revivalis yang cenderung reaksioner dan revolusioner dalam menghadapi perkembangan realitas.5[5][5]
Jika meminjam istilah fiqhiyah, tafsir tekstual berarti memaknai Al-Qur’an secara lahiriah yang dalam sejarah fiqh dipelopori aliran dzahiriah. Dalam memahami Al-Qur’an, aliran dzahiriah berpegang pada tiga prinsip dasar: pertama, keharusan berpegang teguh pada lahiriah teks dan tidak melampauinya kecuali dengan yang dzahir lainnya atau dengan konsensus ijma’ yang pasti. Kedua, maksud teks yang sebenarnya terletak pada yang dzahir, bukan di balik teks yang perlu dicari dengan penalaran mendalam. Demikian pula maslahat yang dikehendaki syara’. Ketiga, mencari sebab di balik penetapan syari’at adalah sebuah kekeliruan.6[6][6]
Adapun pendekatan tekstual yang dilakukan para fuqaha’ selama ini belum mencerminkan lahiriah teks yang sebenarnya, karena perspektif yang mereka gunakan masih terbatas pada perspektif bahwa ayat-ayat hukum adalah ayat ‘ayniyyah, sehingga hanya menghasilkan pemahaman teks hukum yang beku dan cenderung tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pendekatan yang seharusnya dilakukan adalah menggunakan perspektif  bahwa ayat-ayat hukum adalah hududiyah, dengan pengertian bahwa Allah sebagai satu-satunya Syari’ hanya menetapkan batas-batas hukum.
Perspektif hududiyah memberikan pemahaman bahwa pada kasus tertentu, Allah menentukan batasan hukum yang bersifat mutlak yang tidak boleh dilanggar. Sebagai contoh adalah hukuman maksimal bagi pencuri, bagi pelaku zina, bagi pembunuhan yang sengaja dan lain sebagainya. Pada kasus lain, Allah memberikan keluasan ijtihad bagi manusia, bahkan beberapa diantaranya (dengan syarat dan kondisi tertentu) dapat menembus sekat-sekat batasan hukum Allah. Contohnya mengenai makanan yang dilarang untuk dimakan, pada kondisi darurat kita dibolehkan untuk mengonsumsinya.7[7][7]
Kaidah atau prinsip yang digunakan tafsir ini adalah al-ibrah bi ‘umum al-lafzi la bi khusus as-sabab (ketetapan makna itu didasarkan pada universalitas (keumuman) teks, bukan pada partikularitas (kekhususan) sebab). Dalam menetapkan suatu produk penafsiran, tafsir ini lebih mengedepankan makna umum teks daripada menganalisis sebab-sebab diwahyukannya teks sebelum menetapkan suatu pemaknaan.8[8][8]
Tafsir ini dibangun di atas dua kerangkan konseptual. Pertama, memahami Al-Qur’an hanya berhenti dalam konteks kesejarahannya. Tafsir yang berorientasi tekstual ini tidak berupaya mengembangkan substansi teks ke dalam persoalan makna sekarang. Kedua, tidak mengikutsertakan fenomena-fenomena sosial ke dalam kerangka tujuan pokok diwahyukannya Al-Qur’an. Artinya, persoalan sosial masa sekarang berusaha dipecahkan oleh teks masa lalu.
Dalam madzhab fiqih, penganut tafsir ini merupakan kelompok yang sangat jarang untuk tidak mengatakan menafikan sama sekalimenggunakan ra’yunya. Prinsip mereka dalam pengambilan hukum adalah pengebirian peran ra’yu atau minimal pembatasan peran akal. Kaidah yang mereka pergunakan adalah la ra’yu fi ad-din (tidak ada tempat bagi akal dalam agama).
Madzhab yang menggunakan kaidah semacam ini disebut sebagai madzhab az-zahiri karena diprakarsai oleh Dawud az-Zahiri (w.270 H), yang kemudian dilanjutkan oleh Ibn Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya, al-Muhalla. Istilah tekstual dalam madzhab fiqih adalah mereka yang menjadikan nass (teks) baik al-Qur’an maupun hadis sebagai satu-satunya sumber otoritas yang sah dengan menafikan peran penafsiran manusia.
Istilah “tekstual” di sini lebih menunjuk pada sebuah paradigma berfikir, baik cara, metode maupun pendekatan yang mengacu pada teks atau makna harfiah teks. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai kecenderungan suatu pandangan yang mengacu pada makna teks atau makna harfiah .
Jadi, yang dimaksud dengan istilah tafsir tekstual dalam kajian ini adalah suatu kecenderungan atau metode penafsiran yang menitikberatkan pada makna teks  harfiah dengan tanpa menyertakan konteks sosio-historis teks dalam aktivitas penafsirannya: dimana, kapan, dan mengapa teks tersebut lahir, dan bagaimana proyeksi makna teks ke depan. Karena mengedepankan makna harfiah teks  di satu sisi dan menafikan peran dan keterlibatan sang penafsir di sisi lain, maka penetapan maknanya sepenuhnya menjadi domain otoritas teks. Di luar teks tidak ada makna yang bisa dipertanggungjawabkan dan diyakini kebenarannya.
Kebanyakan tafsir yang menggunakan pendekatan tekstual setidaknya dapat diberikan ciri-ciri berikut:
1.Banyak melakukan pengkajian nahwiyah atau bacaan yang berbeda-beda (strukturalis)
2.Melakukan pengkajian asal-usul bahasa dengan melansir syair-syair Arab (heruistik dan hermeneutik)
3.Banyak mengandalkan cerita atau pendapat sahabat dalam menafsiri makna lafal yang sedang dikaji (riwayat)
Menurut M.Quraish Shihab, pendekatan ini mempunyai keistimewaan dan kelemahan sebagai berikut:
1.     Keistimewaannya antara lain:
a.     Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami Al-Qur’an
b.     Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya
c.     Mengikat mufasir dalam bingkai teks ayat-ayat, sehingga membatasinya terjerumus dalam subjektivitas yang berlebihan
2.      Kelemahannya antara lain :
a.     Terjerumusnya sang mufasir dalam uraian kebahasaan dan kesusastraan yang bertele-tele, sehingga pesan pokok Al-Qur’an menjadi kabur di celah uraian itu.
b.     Seringkali konteks turunnya ayat (uraian asbab al-nuzul atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipahami dari uraian nasikh mansukh) hampir dapat dikatakan terabaikan sama sekali. Sehingga, ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada di tengah masyarakat tanpa budaya.9[9][9]


B. Memahami metode Hadis Secara Tekstual
Segi-segi yang berkaitan erat dengan diri Nabi dan suasana yang melatarbelakangi ataupun menyebabkan terjadinya hadis mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman suatu hadis. Mungkin saja suatu hadis tertentu lebih tepat dipahami secara tersurat (tekstual(, sedang hadis tertentu lainnya lebih dapat dipahami secara tersirat (tekstual). Pemahaman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan, setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya, misalnya latar belakang terjadinya, tetapi menurut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan. Dalam pada itu, pemahaman dan penerapan hadis secara kontekstual dilakukan bila “di balik” teks suatu hadis, ada petunjuk yang kuat yang mengharuskan hadis yang bersangkutan dipahami dan diterapkan tidak sebagai mana maknanya yang tekstual (tersurat).
Contoh:                                                                                     
اِغْتَسِلُوْامِنْهُ وَتَوَضَؤُوْافَاِنَّهُ هُوَالطَّهُوْرُمَأُهُ
“Mandilah dan berwudulah kalian dengan air laut tersebut, sebab air laut itu suci dan bangkainyapun juga halal”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. al-Hakim dan al-Baihaqi dari Abu Hurairoh, dia bekata: “Pada suatu hari kami pernah pergi bersama Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seorang nelayan, seraya bertanya, ya Rasullallah sesungguhnya kami ini biasa pergi kelaut untuk mencari ikan. Pada waktu kami berlayar sampai ditengah laut kami kadang bermimpi keluar air mani (junub). Dengan demikian kami tentu perlu air untuk mandi dan berwudlu. Bagaimana jika kami mandi dan berwudlu menggunakan air laut? Sebab jika kami mandi dan berwudlu menggunakan air tawar yang kami bawa untuk minum tentu kami akan mati kehausan. Nabi kemudian bersabda sebagai mana dikutip diatas. Jadi setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengan asbabul wurudnya tadi, Hadis tersebut ternyata tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis atau tekstual.
Contoh hadis yang harus dipahami secara kontekstual
اَلْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِيْ مَعٍى وَاحِدٍ, وَالكَافِرُيَأْكُلُ فِيْ سَبْعَةِ اَمْعَاءٍ
“Orang yang beriman itu, makan dengan satu usus (perut), sedang orang kafir makan  dengan tujuh usus”,

Secara tekstual hadis tersebut menjelaskan bahwa usus orang beriman berbeda dengan orang kafir. Padahal pada kenyataannya yang lazim, perbedaan anatomi tubuh manusia tidak disebabkan oleh perbedaan iman seseorang. Dengan demikian pernyataan hadis itu merupakan ungkapan simbolik. Itu berarti hadis diatas harus dipahami secara kontekstual.
Perbedaan usus dalam matan hadis tersebut menunjukkan perbedaan sikap atau pandangan dalam menghadapi nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Orang yang beriman memandang makan bukan sebagai tujuan hidup, sedang orang kafir menempatkan makan sebagai bagian dari tujuan hidupnya. Karenanya, orang yang beriman mestinya tidak banyak menuntut dalam kelezatan makan, yang banyak menuntut kelezatan makan pada umumnya adalah orang kafir. Disamping itu dapat dipahami juga bahwa orang yang beriman selalu bersyukur dalam menerima nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Sedang orang kafir mengingkari nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Metodologi studi Islam adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat dan tepat dalam mempelajari Islam secara luas dalam berbagai aspeknya, baik dari segi sumber ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran maupun sejarahnya.
 pendekatan tekstual menekankan signifikansi teks-teks sebagai sentra kajian Islam dengan merujuk kepada sumber-sumber suci (pristine sources) dalam Islam, terutama al-Qur’an dan Hadits. Pendekatan ini sangat penting ketika kita ingin melihat realitas Islam normatif yang tertulis, baik secara eksplisit maupun implisit, dalam kedua sumber suci di atas.
3.2 Saran
Kami yakin bahwa tulisan kami ini, masih jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik dari pembaca, penulis harapkan sekali demi penyempurnaan tulisan/tugas makalah ini.











1 Muhaimin, et.al. Kawasan dan Wawasan Studi Islam, (Jakarta: Kencana, 2005) hal.2
2 M. Nurhakim, Metode Studi Islam, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004), hal.13
[3][3] 3Alex, MA. Kamus Ilmiah Populer Internasional. Surabaya : ALFA
[4][4]4MF. Zenrif, Sintesis Paradigma Studi Al-Quran, (Malang : UIN Press, 2008), hal.51
[5][5]5Dr. H. U. Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual & Kontekstual, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), hal.36
[6][6]6“TOT PSQ dan STAIN Surakarta, Pola Interaksi dengan Al-Qur’an dan Sunnah”, Solo, 2008
[7][7]7Sahiron Syamsudin, dkk, Hermenutika Al Qur’an Mazhab Yogya, (Yogyakarta : 2003), hal.171-172
[8][8]8Dr. H. U. Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual & Kontekstual, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), hal.37
[9][99M.Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Pesan Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1997), 87.

1 komentar:

  1. tulisannya sangat bermanfaat, terimakasih yaa . buat referensi tugas saya,

    BalasHapus