BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Islam (Islamic studies) adalah
salah satu studi yang mendapat perhatian di kalangan ilmuwan. Jika ditelusuri
secara mendalam, nampak bahwa studi Islam mulai banyak dikaji oleh para peminat
studi agama dan studi-studi lainnya. Islam tidak lagi dipahami hanya dalam
pengertian historis dan doktriner, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks.
Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal tentang bagaimana
seorang individu harus memaknai kehidupannya.
Islam telah menjadi sebuah
sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian sah dari
perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari
satu aspek, karenanya dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner. Dengan
demikian, studi Islam layak untuk dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu
favorit. Artinya studi Islam telah mendapat tempat dalam percaturan dunia ilmu
pengetahuan.
Problem
utama yang dihadapi umat Islam ketika mengkaji Islam bukan terletak pada
kurangnya penguasaan materi, namun lebih pada cara-cara penyajian terhadap
materi yang dikuasai. Jadi masalah metodologi. Harun Nasution pernah mengatakan
bahwa kelemahan di kalangan umat Islam dalam mengkaji Islam secara komprehensif
adalah tidak menguasai metodologi.
Metodologi (science of
method) dapat diartikan sebagai suatu pembahasan konsep teoritis berbagai
metode yang terkait dalam suatu sistem pengetahuan. Dalam dua dekade terakhir,
semakin tumbuh kesadaran akan pentingnya berbagai pendekatan ilmiah dalam bidang
Islamic studies dan perhatian akan problem-problem yang dihasilkan dari
berbagai pendekatan.
1.2.
Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini agar
lebih mudah untuk dipahami maka penulis berupaya untuk memberikan batasan
hingga dapat dimengerti dengan jelas isi makalah ini sendiri secara baik dengan
rumusan sebagai berikut:
1.
Apa yang di maksud dengan metode tekstual dalam
memahami ajaran islam ?
1.3.
Tujuan
dan Kegunaan
a.Bagi penyusun
Menambah wawasan serta informasi yang mendalam mengenai metode tekstual dalam memahami ajaran islam.
b.Bagi pembaca
Menambah pembendaharaan
pengetahuan mengenai metode
tekstual dalam memahami ajaran islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Metodologi Studi Islam
Menurut bahasa (etimologi), metode berasal dari bahasa
Yunani, yaitu meta (sepanjang), hodos (jalan). Jadi, metode
adalah suatu ilmu tentang cara atau langkah-langkah yang di tempuh
dalam suatu disiplin tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Metode berarti
ilmu cara menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Metode juga disebut
pengajaran atau penelitian.
Menurut istilah (terminologi), metode adalah ajaran yang
memberi uraian, penjelasan, dan penentuan nilai. Metode biasa digunakan dalam
penyelidikan keilmuan. Hugo F. Reading mengatakan bahwa metode adalah kelogisan
penelitan ilmiah, sistem tentang prosedur dan teknik riset.
Secara
etimologi, metodologi berasal dari kata method dan logos. Ketika metode digabungkan dengan kata logos
maknanya berubah. Logos berarti “studi tentang” atau “teori tentang”. Oleh
karena itu, metodologi tidak lagi sekedar kumpulan cara yang sudah
diterima(well received) tetapi berupa berupa kajian tentang metode.
Dalam metodologi dibicarakan kajian tentang
cara kerja ilmu pengetahuan. Pendek kata, bila dalam metode tidak ada
perbedaan, refleksi dan kajian atas cara kerja ilmu pengetahuan, sebaliknya
dalam metodologi terbuka luas untuk mengkaji, mendebat, dan merefleksi cara
kerja suatu ilmu. Maka dari itu, metodologi menjadi menjadi bagian dari
sistematika filsafat, sedangkan metode tidak.
Metodologi adalah
ilmu cara- cara dan langkah- langkah yang tepat ( untuk menganalisa sesuatu)
penjelasan serta
menerapkan cara.
Menurut Ahmad Tafsir (1995:9) metodologi adalah cara yang paling
cepat dan tepat dalam
melakukan sesuatu. dalam hal ini ilmu tentang cara studi Islam. Abraham Kaflan yang dikutip Abuy Sodikin (2000:4) menjelaskan
bahwa metodologi adalah pengkajian dengan
penggambaran (deskripsi), penjelasan (explanasi) dan pembenaran (justifikasi).
Berdasarkan
pendapat Kaflan, metodologi mengandung unsur-unsur:
1.
Pengkajian (study)
2.
Penggambaran (deskripsi)
3.
Penjelasan (ekplanasi)
4.
Pembenaran (justifikasi)
Sedangkan
Studi berasal dari bahasa Inggris, study artinya mempelajari atau
mengkaji, yang berarti pengkajian terhadap Islam secara ilmiah, baik Islam
sebagai sumber ajaran, pemahaman maupun pengamalan.
Islam
berasal dari bahasa Arab, dari kata salima dan aslama. Salima mengandung
arti selamat, tunduk dan berserah. Aslama juga mengandung arti
kepatuhan, ketundukan, dan berserah. Orang yang tunduk, patuh dan berserah diri
kepada ajaran Islam disebut muslim, dan akan selamat dunia akhirat.
Secara istilah, Islam adalah nama sebuah agamasamawi yang disampaikan melalui
para Rasul Allah, khususnya Rasulullah Muhammad SAW, untuk menjadi pedoman
hidup manusia.
Sehingga Studi Islam secara
etimologis merupakan terjemahan dari Bahasa Arab Dirasah Islamiyah. Sedangkan Studi Islam
di barat dikenal dengan istilah Islamic Studies. Maka studi Islam secara
harfiah adalah kajian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Islam. Makna ini
sangat umum sehingga perlu ada spesifikasi pengertian terminologis tentang
studi Islam dalam kajian yang sistematis dan terpadu. Dengan perkataan lain,
Studi Islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memhami
serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang
berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun
praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,
sepanjang sejarahnya.1[1][1]
Studi Islam diarahkan pada kajian keislaman yang
mengarah pada tiga hal: 1) Islam yang bermuara pada ketundukan atau berserah
diri, 2) Islam dapat dimaknai yang mengarah pada keselamatan dunia dan akhirat,
sebab ajaran Islam pada hakikatnya membimbing manusia untuk berbuat
kebajikan dan menjauhi semua larangan, 3) Islam bermuara pada kedamaian.2[2][2]
metodologi
Studi Islam ter terdapat prosedur ilmiah, sebagai ciri pokoknya, yang membedakan
dengan studi Islam lainnya yang tanpa metodologi.
Kegiatan
pengajian misalnya, berbeda dengan kegiatan pengkajian. Pengajian
adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang bersifat
normatif-teologis bersumber pada Alquran dan Sunnah yang dipahami
berdasarkan salah satu pemahaman tokoh madzhab tertentu. Hasilnya
umat
memperoleh dan mengamalkan pengetahuan Islamnya sesuai dengan pemahaman madzhabnya. Benar dan salah diukur
oleh pendapat madzhabnya. Dalam pengajian Islam tidak dibuka wacana dan pemahaman
lain selain paham madzhabnya. Jika suatu kali menyentuh paham madzhab lain,
tidak dibahas apalagi dipertimbangkan, akan tetapi segera dianggap sesuatu yang
keliru, sesat, menyimpang dan tidak jarang dikafirkan.
Umat
nyaris tidak tahu ada banyak paham madzhab lain yang juga benar. Umat Islam pada
umumnya hanya tahu bahwa Islam satu, yang benar itu satu yakni menurut madzhab tertentu.
Di Indonesia dalam pengajian itu umumnya kalau dalam bidang tauhid madzhabny Asyariah/Ahlussunah
waljamaah, bidang fikih madzhabnya Imam Syafi’i, bidang tasawuf madzhab suni
bercorak amali. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis taklim
dengan berbagai bentuknya, begitu juga kebanyakan madrasah dan pesantren dalam mempelajari
Islam lebih mirip kegiatan pengajian ketimbang pengkajian.
Sehingga Metdologi dapat diibaratkan kunci yang bisa membuka
sesuatu sehingga kita dapat melihat isinya jadi tanpa metodologi kita tidak
bisa memahami islam dengan baik.Petunjuk – petunjuk agama mengenai berbagai
aspek kehidupan manusia sebagai mana terdapat dalam sumber ajarannya yaitu Al
Qur’ an dan hadits nampak amat idealistik dan agung .
Metodologi
studi Islam adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat dan tepat dalam
mempelajari Islam secara luas dalam berbagai aspeknya, baik dari segi sumber
ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran maupun sejarahnya.
2.2. Metode Tekstual
Tekstual
itu asal katanya dari teks yang berarti catatan atau “3[3]Persis
menurut naskahnya, sama benar dengan naskahnya”, cara pandang dalam memahami
Islam menurut Tekstual artinya adalah seseorang yang memahami Islam dengan
sebenar-benarnya berdasarkan Sumber Ajaran yang dilandaskan pada Qur’an dan
Sunnah (Hadits). Apa yang terdapat di dalam teks-teks tersebut, yang telah
tertulis dengan jelas di dalam-nya, maka itulah yang paling tepat untuk dipakai
keberadaannya dalam memahami Islam tersebut.
Secara
terminologis, pemahaman tekstual adalah pemahaman yang berorientasi pada teks
dalam dirinya (Gusmian, 2003:248). Oleh karena itu, lewat pendekatan ini, wahyu
dipahami melalui pendekatan kebahasaan, tanpa melihat latar sosio-historis,
kapan dan di mana wahyu itu diturunkan.
A. Studi Al-Qur’an yang Tekstual
Sepanjang sejarah perkembangannya, pendekatan
tafsir dapat dikategorikan pada dua model pendekatan, yaitu pendekatan tekstual
dan pendekatan kontekstual. Pendekatan
tekstual adalah sebuah pendekatan studi Al-Qur’an yang menjadikan lafal-lafal
Al-Qur’an sebagai obyek. Pendekatan ini menekankan analisisnya pada sisi
kebahasaan dalam memahami Al-Qur’an. Pendekatan ini banyak dipergunakan oleh
ulama-ulama salaf dalam menafsiri Al-Qur’an dengan cara menukil hadits atau
pendapat ulama yang berkaitan dengan makna lafal yang sedang dikaji.4[4][4]
Semua pemakaian bahasa mempunyai konteks. Ciri-ciri
“tekstual” memungkinkan wacana menjadi padu bukan hanya antara unsur-unsurnya
dalam wacana itu sendiri tetapi juga dengan konteks situasinya. Pola tafsir
yang berorientasi tekstual kemudian bermetamorfosis dengan mengambil pola
berpikir tatbiq asy-syari’ah, tanpa memperhatikan realitas sosio-kultural.
Pola pemikiran inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan paham dan gerakan
fundamentalisme revivalis yang cenderung reaksioner dan revolusioner dalam
menghadapi perkembangan realitas.5[5][5]
Jika meminjam istilah fiqhiyah, tafsir tekstual berarti
memaknai Al-Qur’an secara lahiriah yang dalam sejarah fiqh dipelopori aliran dzahiriah.
Dalam memahami Al-Qur’an, aliran dzahiriah berpegang pada tiga prinsip
dasar: pertama, keharusan berpegang teguh pada lahiriah teks dan tidak
melampauinya kecuali dengan yang dzahir lainnya atau dengan konsensus ijma’
yang pasti. Kedua, maksud teks yang sebenarnya terletak pada yang
dzahir, bukan di balik teks yang perlu dicari dengan penalaran mendalam.
Demikian pula maslahat yang dikehendaki syara’. Ketiga, mencari sebab di
balik penetapan syari’at adalah sebuah kekeliruan.6[6][6]
Adapun pendekatan tekstual yang dilakukan para fuqaha’
selama ini belum mencerminkan lahiriah teks yang sebenarnya, karena perspektif
yang mereka gunakan masih terbatas pada perspektif bahwa ayat-ayat hukum adalah
ayat ‘ayniyyah, sehingga hanya menghasilkan pemahaman teks hukum yang
beku dan cenderung tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pendekatan yang
seharusnya dilakukan adalah menggunakan perspektif bahwa ayat-ayat hukum adalah hududiyah, dengan
pengertian bahwa Allah sebagai satu-satunya Syari’ hanya menetapkan batas-batas
hukum.
Perspektif hududiyah memberikan pemahaman bahwa
pada kasus tertentu, Allah menentukan batasan hukum yang bersifat mutlak yang
tidak boleh dilanggar. Sebagai contoh adalah hukuman maksimal bagi pencuri,
bagi pelaku zina, bagi pembunuhan yang sengaja dan lain sebagainya. Pada kasus
lain, Allah memberikan keluasan ijtihad bagi manusia, bahkan beberapa
diantaranya (dengan syarat dan kondisi tertentu) dapat menembus sekat-sekat
batasan hukum Allah. Contohnya mengenai makanan yang dilarang untuk dimakan,
pada kondisi darurat kita dibolehkan untuk mengonsumsinya.7[7][7]
Kaidah atau prinsip yang digunakan tafsir ini
adalah al-ibrah bi ‘umum al-lafzi la bi khusus as-sabab (ketetapan makna
itu didasarkan pada universalitas (keumuman) teks, bukan pada partikularitas
(kekhususan) sebab). Dalam menetapkan suatu produk penafsiran, tafsir ini lebih
mengedepankan makna umum teks daripada menganalisis sebab-sebab diwahyukannya
teks sebelum menetapkan suatu pemaknaan.8[8][8]
Tafsir ini dibangun di atas dua kerangkan
konseptual. Pertama, memahami Al-Qur’an hanya berhenti dalam konteks
kesejarahannya. Tafsir yang berorientasi tekstual ini tidak berupaya
mengembangkan substansi teks ke dalam persoalan makna sekarang. Kedua, tidak
mengikutsertakan fenomena-fenomena sosial ke dalam kerangka tujuan pokok
diwahyukannya Al-Qur’an. Artinya, persoalan sosial masa sekarang berusaha
dipecahkan oleh teks masa lalu.
Dalam madzhab fiqih, penganut tafsir ini
merupakan kelompok yang sangat jarang untuk tidak mengatakan menafikan sama
sekalimenggunakan ra’yunya. Prinsip mereka dalam pengambilan hukum
adalah pengebirian peran ra’yu atau minimal pembatasan peran akal.
Kaidah yang mereka pergunakan adalah la ra’yu fi ad-din (tidak ada
tempat bagi akal dalam agama).
Madzhab yang menggunakan kaidah semacam ini
disebut sebagai madzhab az-zahiri karena diprakarsai oleh Dawud
az-Zahiri (w.270 H), yang kemudian dilanjutkan oleh Ibn Hazm (w. 456 H) dalam
kitabnya, al-Muhalla. Istilah tekstual dalam madzhab fiqih adalah mereka
yang menjadikan nass (teks) baik al-Qur’an maupun hadis sebagai
satu-satunya sumber otoritas yang sah dengan menafikan peran penafsiran
manusia.
Istilah “tekstual” di sini lebih menunjuk pada
sebuah paradigma berfikir, baik cara, metode maupun pendekatan yang mengacu
pada teks atau makna harfiah teks. Istilah ini secara umum bisa diartikan
sebagai kecenderungan suatu pandangan yang mengacu pada makna teks atau makna
harfiah .
Jadi, yang dimaksud dengan istilah tafsir
tekstual dalam kajian ini adalah suatu kecenderungan atau metode penafsiran
yang menitikberatkan pada makna teks
harfiah dengan tanpa menyertakan konteks sosio-historis teks dalam
aktivitas penafsirannya: dimana, kapan, dan mengapa teks tersebut lahir, dan
bagaimana proyeksi makna teks ke depan. Karena mengedepankan makna harfiah
teks di satu sisi dan menafikan peran
dan keterlibatan sang penafsir di sisi lain, maka penetapan maknanya sepenuhnya
menjadi domain otoritas teks. Di luar teks tidak ada makna yang bisa
dipertanggungjawabkan dan diyakini kebenarannya.
Kebanyakan tafsir yang menggunakan pendekatan tekstual
setidaknya dapat diberikan ciri-ciri berikut:
1.Banyak melakukan
pengkajian nahwiyah atau bacaan yang berbeda-beda (strukturalis)
2.Melakukan pengkajian
asal-usul bahasa dengan melansir syair-syair Arab (heruistik dan hermeneutik)
3.Banyak mengandalkan
cerita atau pendapat sahabat dalam menafsiri makna lafal yang sedang dikaji (riwayat)
Menurut M.Quraish Shihab, pendekatan ini mempunyai
keistimewaan dan kelemahan sebagai berikut:
1.
Keistimewaannya antara
lain:
a.
Menekankan pentingnya
bahasa dalam memahami Al-Qur’an
b.
Memaparkan ketelitian
redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya
c.
Mengikat mufasir dalam
bingkai teks ayat-ayat, sehingga membatasinya terjerumus dalam subjektivitas
yang berlebihan
2. Kelemahannya antara lain
:
a.
Terjerumusnya sang mufasir
dalam uraian kebahasaan dan kesusastraan yang bertele-tele, sehingga
pesan pokok Al-Qur’an menjadi kabur di celah uraian itu.
b. Seringkali konteks turunnya ayat (uraian asbab
al-nuzul atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipahami dari
uraian nasikh mansukh) hampir dapat dikatakan terabaikan sama sekali.
Sehingga, ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada
di tengah masyarakat tanpa budaya.9[9][9]
B. Memahami metode Hadis Secara Tekstual
Segi-segi yang berkaitan erat dengan diri Nabi dan
suasana yang melatarbelakangi ataupun menyebabkan terjadinya hadis mempunyai
kedudukan penting dalam pemahaman suatu hadis. Mungkin saja suatu hadis tertentu lebih tepat dipahami secara
tersurat (tekstual(,
sedang hadis tertentu lainnya lebih dapat dipahami secara tersirat (tekstual).
Pemahaman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan bila hadis yang
bersangkutan, setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya,
misalnya latar belakang terjadinya, tetapi menurut pemahaman sesuai dengan apa
yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan. Dalam pada itu,
pemahaman dan penerapan hadis secara kontekstual dilakukan bila “di balik” teks
suatu hadis, ada petunjuk yang kuat yang mengharuskan hadis yang bersangkutan
dipahami dan diterapkan tidak sebagai mana maknanya yang tekstual (tersurat).
Contoh:
اِغْتَسِلُوْامِنْهُ وَتَوَضَؤُوْافَاِنَّهُ
هُوَالطَّهُوْرُمَأُهُ
“Mandilah
dan berwudulah kalian dengan air laut tersebut, sebab air laut itu suci dan
bangkainyapun juga halal”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. al-Hakim dan al-Baihaqi
dari Abu Hurairoh, dia bekata: “Pada suatu hari kami pernah pergi bersama Nabi
SAW, tiba-tiba datanglah seorang nelayan, seraya bertanya, ya Rasullallah
sesungguhnya kami ini biasa pergi kelaut untuk mencari ikan. Pada waktu kami berlayar sampai ditengah laut
kami kadang bermimpi keluar air mani
(junub). Dengan demikian kami tentu perlu air untuk mandi dan berwudlu.
Bagaimana jika kami mandi dan berwudlu menggunakan air laut? Sebab jika kami
mandi dan berwudlu menggunakan air tawar yang kami bawa untuk minum tentu kami
akan mati kehausan. Nabi kemudian bersabda sebagai mana dikutip diatas. Jadi
setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengan asbabul wurudnya
tadi, Hadis tersebut ternyata tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang
tertulis atau tekstual.
Contoh hadis yang harus
dipahami secara kontekstual
اَلْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِيْ مَعٍى وَاحِدٍ,
وَالكَافِرُيَأْكُلُ فِيْ سَبْعَةِ اَمْعَاءٍ
“Orang
yang beriman itu, makan dengan satu usus (perut), sedang orang kafir makan
dengan tujuh usus”,
Secara tekstual hadis
tersebut menjelaskan bahwa usus orang beriman berbeda dengan orang kafir.
Padahal pada kenyataannya yang lazim, perbedaan anatomi tubuh manusia tidak
disebabkan oleh perbedaan iman seseorang. Dengan demikian pernyataan hadis itu
merupakan ungkapan simbolik. Itu berarti hadis diatas harus dipahami secara
kontekstual.
Perbedaan usus dalam matan
hadis tersebut menunjukkan perbedaan sikap atau pandangan dalam menghadapi
nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Orang yang beriman memandang makan bukan
sebagai tujuan hidup, sedang orang kafir menempatkan makan sebagai bagian dari
tujuan hidupnya. Karenanya, orang yang beriman mestinya tidak banyak menuntut
dalam kelezatan makan, yang banyak menuntut kelezatan makan pada umumnya adalah orang
kafir. Disamping itu dapat dipahami juga bahwa orang yang beriman selalu
bersyukur dalam menerima nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Sedang orang
kafir mengingkari nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Metodologi
studi Islam adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat dan tepat dalam
mempelajari Islam secara luas dalam berbagai aspeknya, baik dari segi sumber
ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran maupun sejarahnya.
pendekatan tekstual menekankan signifikansi
teks-teks sebagai sentra kajian Islam dengan merujuk kepada sumber-sumber suci
(pristine sources) dalam Islam, terutama al-Qur’an dan Hadits.
Pendekatan ini sangat penting ketika kita ingin melihat realitas Islam normatif
yang tertulis, baik secara eksplisit maupun implisit, dalam kedua sumber suci
di atas.
3.2 Saran
Kami yakin bahwa tulisan kami ini, masih jauh dari
sempurna, untuk itu saran dan kritik dari pembaca, penulis harapkan sekali demi
penyempurnaan tulisan/tugas makalah ini.
[5][5]5Dr. H. U. Syafrudin, Paradigma Tafsir
Tekstual & Kontekstual, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), hal.36
[8][8]8Dr. H. U. Syafrudin, Paradigma Tafsir
Tekstual & Kontekstual, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), hal.37
[9][99M.Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an:
Fungsi dan Pesan Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1997),
87.